News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto: Melanggar HAM Kalau Pelaku Tindak Pidana Korupsi Tidak Diberi Remisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Setya Novanto mendukung adanya revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS).

Menurut dia, pelaku tindak pidana korupsi seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku tindak pidana umum termasuk dalam pemberian remisi.

"Yang kami harapkan masalah remisi, karena itu adalah hak daripada (narapidana,-red) tindak pidana korupsi. Itu saja yang kami harapkan," kata Setya Novanto ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Komisi III DPR RI periode 2014-2019 menyusun revisi UU PAS.

Adanya revisi tersebut untuk mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa termasuk tindak pidana korupsi.

Baca: Wanita Surabaya Positif Pakai Narkoba saat Diciduk di Hotel, Begini Nasibnya Kini

Baca: PT Honda Prospect Motor Resmi Rilis Pembaruan New Honda Mobilio 21 Oktober 2019 Nanti

Baca: Curhatan Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI Termuda saat Jadi Wakil Ketua MPR RI Sementara

Revisi UU PAS dilakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Setya Novanto menilai selama ini yang mendapatkan remisi hanya pelaku tindak pidana umum.

Dia menilai ada ketidakadilan terhadap pelaku tindak pidana khusus.

"Selama ini yang mendapatkan remisi (narapidana,-red) pidana umum, (seperti,-red) narkoba, pembunuhan," kata Setya Novanto.

Sedangkan, pelaku tindak pidana khusus terutama korupsi sudah menerima hukuman dan sanksi sosial dari masyarakat tetapi tidak mendapat pengurangan masa hukuman.

"(pelaku,-red) tindak pidana korupsi banyak sudah berbuat, sudah bekerja keras, menanggung hinaan keluarga caci maki dan lain-lain, tetapi mereka tidak mendapatkan remisi selayaknya," ujarnya.

Sebab, dia menambahkan, apabila tidak mendapatkan remisi, maka dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tentu perlu dipertimbangkan remisi hak warga binaan, melanggar HAM kalau tidak. (hukuman,-red) Efek jera yang sudah dilakukan tidak mempunyai reward," tambahnya.

Ajukan PK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini