News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkaca dari Kasus Suap Antar BUMN, KPK Imbau Bos Pelat Merah Tata Kelola GCG

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik atau good corporate governance (GCG) dalam menjalankan roda bisnis perusahaan.

"KPK kembali mengingatkan pada Penyelenggara Negara di BUMN dan BUMD agar menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan bisnisnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Imbauan ini disampaikan menyusul dijeratnya Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) (Persero) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).

Darman bersama-sama Taswin Nur diduga menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Baca: Dirut PT INTI, Bos BUMN Tersangka KPK yang punya Hutang Rp2 Miliar

"Praktik suap antar BUMN ini dapat sangat merugikan bagi BUMN dan sekaligus merupakan praktek yang sangat miris, karena semestinya dengan kewajiban dan standar GCG yang lebih kuat di BUMN dapat menjadi contoh bagi praktek pencegahan korupsi di sektor swasta," ujar Febri.

Selain menerapkan CGC, KPK juga mengingatkan proses pemilihan unsur pimpinan BUMN atau BUMD seharusnya menjadi perhatian pihak terkait.

Rekam jejak dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan lain dari calon direksi di posisi sebelumnya semestinya menjadi perhatian serius.

"KPK sangat terbuka untuk memberikan bantuan pencegahan korupsi di BUMN sepanjang ada komitmen yang kuat atau tidak hanya normatif dari unsur pimpinan instansi terkait," kata dia.

Terkait proses penyidikan pengadaan BHS, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah Darman bepergian ke luar negeri.

Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.

"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini