Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi polemik UU KPK hasil revisi dan RKUHP yang pengesahannya ditunda, menurut Forum Rektor Indonesia (FRI) pada prinsipnya harus dikembalikan pada pendekatan konstitusional.
"Tentu jangan dicampurkan, KUHP sendiri, KPK sendiri. Kami pada prinsipnya kembalikan pada pendekatan konstitusional. Pada saat ini, ada hal yang dianggap bertentangan atau apa, melalui jalur konstitusional," tegas Ketua FRI sekaligus Rektor UNDIP, Yos Johan, Kamis (3/10/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
"Karena Indonesia adalah negara hukum, maka untuk menguji kan ada lembaganya. Itu yang kita anut," tambahnya lagi.
Baca: 16 Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Studi Banding ke Miyagi Jepang
Baca: Surya Paloh Warning Jokowi agar Hati-hati Soal Ini: DPR Bisa Pecat Jokowi seperti Gus Dur
Baca: Air Radiator Tak Hanya Dinginkan Mesin tapi Juga Berfungsi sebagai Pelumas Water Pump
Menyoal desakan banyak pihak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK sesegera mungkin, Yos Johan tidak mempermasalahkan karena itu juga merupakan jalur konstitusional.
Terakhir mengenai audiensi FRI dengan Presiden Jokowi, Yos Johan menegaskan para rektor hanya ingin semua pihak menjaga kondusifitas bangsa.
"Utamanya tadi kami sampaikan sikap kami hadapi masalah bangsa ini. FRI kemudian beri peran dan pernyataan bukan hanya untuk presiden namun semuanya. Ayo jaga kondusifitas," imbuh dia.