News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Karyawan PT Dirgantara Indonesia Jual Suku Cadang Pesawat Senilai Rp 5,4 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melintas di samping Pesawat N250 yang berada di hanggar PTDI saat melakukan kunjungan untuk mengenang wafatnya BJ Habibie, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Almarhum BJ Habibie adalah Presiden ketiga Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai Bapak Teknologi Indonesia yang berkontribusi dalam terciptanya pesawat N250 Gatotkaca buatan Indonesia. Mantan Menteri Riset dan Teknologi di era Presiden Soeharto itu, meninggal dunia di usia 83 tahun pada 11 September 2019 pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Suku cadang pesawat terbang milik PT Dirgantara Indonesia (DI) dijual secara melawan hukum oleh empat karyawan dan satu karyawan tetap perusahaan itu.

Kelimanya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/10/2019).

Mereka adalah Agus Zaenudin, Indra Nanda Lesmana sebagai staf gudang. Mochamad Randenaswara selaku staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor quality inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI.

Jaksa penuntut umum, Luki menerangkan, perbuatan kelima terdakwa dilakukan antara Mei hinga September 2018 ‎di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair PT DI.

Baca: Kini Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Masih Saja Lakukan Kebiasaan Lamanya Ini

"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa sparepart pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar USD 374.266,53 atau setara dengan Rp 5.426.864.685 (Rp 5,4 miliar), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik PT DI," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, pada kurun waktu itu, kelima terdakwa mengeluarkan sparepart pesawat dari tiga gudang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

PESAWAT BARU - Pesawat udara CN 235-220 MPA tiba di Base Ops Pangkalan Udara TNI AL Juanda, Sidoarjo, Senin (13/5). Pesawat Udara CN 235-220 MPA dengan nomor Iambung P-8305 itu merupakan produksi PT Dirgantara Indonesia yang diserahkan ke Puspenerbal dan akan dioperasikan Skuadron 800 Wing Udara 2 untuk menambah jajaran kekuatan untuk memenuhi MEF (Minimum Essetial Force) yang menjadi target TNI AL. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Sparepart yang dikeluarkan ada 19 jenis, salah satunya sparepart untuk pesawat CN 235.

Misalnya, dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junctuon box, anti skid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test c/U, cargo door C/U.

Baca: Politisi Senior Sabam Sirait Merestui Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR

Lalu spare part untuk pesawat NC 212 seperti empat konektor, empat air speed indicator dan pressure transmitter.

"Perbuatan itu dilakukan saat istirahat dan saat kondisi ruangan sedang sepi. Untuk empat konektor yang disimpan di gudang CH, terdakwa Agus meminta bantuan Indra selaku staf gudang CG untuk mengambil sparepart dengan imbalan Rp 500 ribu untuk satu konektor. Indra menyanggupi permintaan itu lalu mengeluarkan empat konektor tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," ujar dia.

Terdakwa Randenaswara, berperan sebagai penjual 18 konektor pada pihak lain di luar PT DI.

Dua orang karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melintas di samping Pesawat N250 yang berada di hanggar PTDI saat melakukan kunjungan untuk mengenang wafatnya BJ Habibie, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Almarhum BJ Habibie adalah Presiden ketiga Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai Bapak Teknologi Indonesia yang berkontribusi dalam terciptanya pesawat N250 Gatotkaca buatan Indonesia. Mantan Menteri Riset dan Teknologi di era Presiden Soeharto itu, meninggal dunia di usia 83 tahun pada 11 September 2019 pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"18 suku cadang dijual bertahap kepada pihak luar yakni Darmawan, Iwan dan Beni. Semuanya masuk daftar pencarian orang," ujar Luki.

Adapun satuspare part lagi, berupa inverter untuk pesawat CN 235, suku cadang itu dikeluarkan dari gudang CH tanpa melalui mekanisme seharusnya, melibatkan terdakwa Dian Hadiansyah.

"Terdakwa Agus menyerahkan sparepart inverter kepada terdakwa Dian Hadiansyah selaku supervisor quality inspection production shp and sub assy dengan imbalan Rp 45 juta. Sparepart itu dibawa tanpa mekanisme seharusnya," ujar dia.

Baca: Beredar Video DJ Bebby Fey Beradegan Panas, si Pria Bukan Atta Halilintar

Oleh Dian, suku cadang itu diserahkan ke Wawan Kriswana yang sebelumnya memesan pada Dian dengan nilai Rp 50 juta.

"Kemudian, oleh Wawan selaku karyawan kontrak PT DI, suku cadang inverter untuk pesawat CN 235 itu dijual Rp 80 juta kepada Benny Sobarna," uja‎rnya.

PT DI sudah mengaudit penjualan ilegal 19 suku cadang yang terdiri dari buatan GE Aviation, Compacnie Deutseh hingga buatan Simmonds itu‎, sesuai nota dinas nomor Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari.

Dua orang karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melintas di samping Pesawat N250 yang berada di hanggar PTDI saat melakukan kunjungan untuk mengenang wafatnya BJ Habibie, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). Almarhum BJ Habibie adalah Presiden ketiga Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai Bapak Teknologi Indonesia yang berkontribusi dalam terciptanya pesawat N250 Gatotkaca buatan Indonesia. Mantan Menteri Riset dan Teknologi di era Presiden Soeharto itu, meninggal dunia di usia 83 tahun pada 11 September 2019 pukul 18.05 WIB di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Isinya tentang laporan penilaian kerugian atas 19 suku cadang hilang, ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Intern PT DI.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," ujar jaksa.

Ancaman pidana pasal itu yakni paling lama 5 tahun. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini