Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Suku cadang pesawat terbang milik PT Dirgantara Indonesia (DI) dijual secara melawan hukum oleh empat karyawan dan satu karyawan tetap perusahaan itu.
Kelimanya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/10/2019).
Mereka adalah Agus Zaenudin, Indra Nanda Lesmana sebagai staf gudang. Mochamad Randenaswara selaku staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor quality inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI.
Jaksa penuntut umum, Luki menerangkan, perbuatan kelima terdakwa dilakukan antara Mei hinga September 2018 di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair PT DI.
Baca: Kini Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Masih Saja Lakukan Kebiasaan Lamanya Ini
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa sparepart pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar USD 374.266,53 atau setara dengan Rp 5.426.864.685 (Rp 5,4 miliar), yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik PT DI," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, pada kurun waktu itu, kelima terdakwa mengeluarkan sparepart pesawat dari tiga gudang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Sparepart yang dikeluarkan ada 19 jenis, salah satunya sparepart untuk pesawat CN 235.
Misalnya, dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junctuon box, anti skid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test c/U, cargo door C/U.
Baca: Politisi Senior Sabam Sirait Merestui Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR
Lalu spare part untuk pesawat NC 212 seperti empat konektor, empat air speed indicator dan pressure transmitter.
"Perbuatan itu dilakukan saat istirahat dan saat kondisi ruangan sedang sepi. Untuk empat konektor yang disimpan di gudang CH, terdakwa Agus meminta bantuan Indra selaku staf gudang CG untuk mengambil sparepart dengan imbalan Rp 500 ribu untuk satu konektor. Indra menyanggupi permintaan itu lalu mengeluarkan empat konektor tanpa melalui mekanisme yang seharusnya," ujar dia.
Terdakwa Randenaswara, berperan sebagai penjual 18 konektor pada pihak lain di luar PT DI.
"18 suku cadang dijual bertahap kepada pihak luar yakni Darmawan, Iwan dan Beni. Semuanya masuk daftar pencarian orang," ujar Luki.
Adapun satuspare part lagi, berupa inverter untuk pesawat CN 235, suku cadang itu dikeluarkan dari gudang CH tanpa melalui mekanisme seharusnya, melibatkan terdakwa Dian Hadiansyah.
"Terdakwa Agus menyerahkan sparepart inverter kepada terdakwa Dian Hadiansyah selaku supervisor quality inspection production shp and sub assy dengan imbalan Rp 45 juta. Sparepart itu dibawa tanpa mekanisme seharusnya," ujar dia.
Baca: Beredar Video DJ Bebby Fey Beradegan Panas, si Pria Bukan Atta Halilintar
Oleh Dian, suku cadang itu diserahkan ke Wawan Kriswana yang sebelumnya memesan pada Dian dengan nilai Rp 50 juta.
"Kemudian, oleh Wawan selaku karyawan kontrak PT DI, suku cadang inverter untuk pesawat CN 235 itu dijual Rp 80 juta kepada Benny Sobarna," ujarnya.
PT DI sudah mengaudit penjualan ilegal 19 suku cadang yang terdiri dari buatan GE Aviation, Compacnie Deutseh hingga buatan Simmonds itu, sesuai nota dinas nomor Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari.
Isinya tentang laporan penilaian kerugian atas 19 suku cadang hilang, ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Intern PT DI.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," ujar jaksa.
Ancaman pidana pasal itu yakni paling lama 5 tahun. (men)