News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Saran dari Baleg DPR RI soal Polemik Perppu terhadap UU KPK Hasil Korupsi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019, Supratman Andi Agtas (batik hitam) saat acara Perppu KPK Diantara Tekanan Publik dan Jepitan Partai Politik yang digelar SmartFM di Gado-gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019)

Soal Perppu KPK, Presiden Diminta Keluarkan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang KPK hasil revisi masih menjadi polemik hingga saat ini.

Desakan pemerhati antikorupsi dan sejumlah mahasiswa terus mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang terhadap UU KPK hasil revisi.

Baca: Baru Saja Dilantik Jadi Anggota Dewan, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar Oleh Mantan Caleg Gerindra

Terkait hal itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI 2019-2024 Supratman Andi Agtas menilai saat ini seharusnya tidak fokus pada Perppu keluar atau tidak.

Akan tetapi, bagaimana fokus pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sekali lagi saya tidak mau terjebak masalah Perppu atau tidak. Tetapi soal komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, itu yang paling penting kita perjuangan. Mau Perppu itu hak konstitusional Presiden, itu tidak masalah," tutur Supratman saat acara Perppu KPK Diantara Tekanan Publik dan Jepitan Partai Politik yang digelar SmartFM di Gado-gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Supratman mengusulkan adanya Undang-Undang yang mengatur tentang pembatasan transaksi tunai dalam rangka mencegah korupsi.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut setidaknya bisa mengurangi praktik-praktik korupsi yang dilakukan selama ini, yakni menggunakan uang tunai.

"Saya minta dengan segera pemerintah untuk mengusulkan Undang-Undang tentang pembatasan transaksi tunai. Karena selama ini yang tertangkap itu semua dalam bentuk uang tunai. Kalau lahir undang-undang pembatasan transaksi tunai, maksimal setiap orang atau korporasi hanya boleh menarik Rp 10 juta perhari. Ngga akan terjadi tuh korupsi," terangnya.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPR 2014-2019, cara memberantas korupsi paling ampuh ialah mengikuti aliran uang.

"Intinya memberantas korupsi itu follow the money. Kalau follow the money kita akan tahu jika transaksinya lewat mekanisme perbankan. Paling mudah ditelusuri oleh BPATK," jelas Supratman.

Baca: Politikus PAN Anggap Typo Dalam Naskah UU KPK Hasil Revisi Sebagai Kekeliruan Biasa

Semua langkah pemberantasan dikembalikan lagi kepada Presiden. Jikalau Presiden akan mengeluarkan UU Pembatasam Transaksi, DPR siap mendukung.

"Persoalannya itu kita mau sungguh-sungguh atau tidak. Kalau tidak, yang akan kita dapatkan setiap saat orang ditangkap, orang dipenjara, kerugian negara tidak kembali ya sama aja, untuk apa," tambah Supratman.

Perppu penangguhan terhadap UU KPK hasil revisi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini