TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga turut mengamankan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2019) malam.
Agung diduga terlibat tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Lampung Utara.
Bersama Agung, tim penindakan mengamankan 6 orang lainnya serta uang Rp600 juta.
Dalam laman harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Agung Ilmu Mangkunegara memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,3 miliar.
Baca: Rekam Jejak Agung Mangkunegara, Bupati Muda dan Kaya yang Ditangkap KPK
Baca: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK, Warga: Gimana gak Cepet Kaya Kalau Dia gak Korupsi
Harta yang dilaporkan Agung pada April 2019 itu terdiri dari harta bergerak, tidak bergerak, dan harta lainnya.
Agung tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandar Lampung. Total tanah dan bangunan miliknya senilai Rp1,1 miliar.
Untuk harta bergerak, Agung tercatat memiliki Toyota Fortuner, Toyota Avanza, dan Yamaha Mio Soul senilai Rp557 juta. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp307.500.000.
Kas dan setara kas lainnya milik Agung sebesar Rp400.715.981. Agung tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaang Agung senilai Rp2.365.215.981.
Kronologis
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
OTT ini berlangsung di wilayah Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) malam.
Tak hanya bupati Lampura yang kena OTT, 3 orang lainnya juga ikut terjaring.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers, Minggu malam membenarkan OTT KPK tersebut.
"KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam, yaitu bupati, dua kepala dinas, dan satu orang perantara," kata dia.
Baca: Detik-detik Saat Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Warga Ramai-ramai Merekam
Baca: Pesan Bupati Lampung Utara Sebelum Ditangkap KPK: Jangan KKN, Sekarang Rp 20 Ribu Saja Jadi Sorotan