TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamdan Zoelva, penasihat hukum Desrizal Chaniago, meminta majelis hakim melihat secara jernih perkara penganiayaan yang dilakukan kliennya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut dia, perbuatan penganiayaan itu tidak mungkin dilakukan oleh Desrizal tanpa alasan yang mendasari perbuatan.
"Kami sangat berharap proses persidangan berjalan jujur, arif dan bijaksana. Sungguh-sungguh menghormati prinsip praduga tidak bersalah," kata Hamdan Zoelva, dalam sesi jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Secara langsung, Hamdan sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Desrizal.
Pada pertemuan itu, Hamdan mengaku rekannya sesama advokat tersebut mengungkapkan alasan penganiayaan.
Baca: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK, Begini Sosoknya di Mata Tetangga: Baik, Peduli Sesama
Desrizal merasa majelis hakim telah memutar balikan fakta persidangan, yakni mengubah penagihan menjadi pengalihan, dan mengabaikan dua bukti penting berupa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang merupakan produk dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat sendiri terkait permasalahan pemberian kredit berdasarkan Akta Perjanjian Pemberi Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995, yaitu dimenangkannya gugatan PT. Bank Agris (d/h PT. Bank Finconesia), dan dinyatakannya GWP wan prestasi dan dihukum membayar kerugian materiil kepada PT. Bank Agris sebesar USD 20,389,661.26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat dua puluh enam sen), dan putusan gugatan Gaston Invesments Limited yang menyatakan bahwa GWP dan para penjamin hutangnya wan prestasi, dan menghukum untuk membayar hutang, berikut bunga, dan denda kepada Gaston Invesments Limited sebesar USD 20,389,661,26 (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh satu dollar Amerika dua puluh enam sen). Gaston Invesments Limited merupakan pemegang piutang yang berasal dari PT. Bank Artha Niaga Kencana.
Jadi dengan mendasarkan kepada Akta Perjanjian Pemberian Kredit tersebut ada 2 gugatan yang telah dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, sementara gugatan yang diajukan oleh Tomy Winata belakangan atas hal yang sama dengan dua putusan itu ditolak oleh pengadilan yang sama.
Melihat alasan perbuatan itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta majelis hakim agar menjadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
"Jadi bagaimanapun kita dalam masalah apapun akan kembali ke pengadilan dan kepada hakim dan harapan pengadilan itu akan ada di hakim itu," tambahnya.
Sebelumnya, advokat Desrizal Chaniago, pelaku penganiayaan majelis hakim, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2019). Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum dari Desrizal Chaniago, Hamdan Zoelva.
"Saya selaku kuasa hukum dari Desrizal. Sidang dalam perkara ini rencana akan dilangsungkan besok. (agenda sidang,-red) pembacaan dakwaan," kata Hamdan Zoelva, dalam sesi jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Desrizal menganiaya Sunarto, pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019). Penganiayaan dilakukan dengan cara melepas ikat pinggang, lalu, memukulkan sabuk itu ke Duta Baskara, anggota majelis hakim dan dua kali ke Sunarto.
Duta Baskara dan Sunarto merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.
Setelah insiden penganiayaan itu, Sunarto melaporkan Desrizal kepada aparat Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga, akhirnya Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga ke persidangan.