News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Anggota DPR

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

JPU pada KPK meyakini Natan Pasomba bersalah menyuap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, sebesar Rp 2,6 miliar dan 22 Ribu Dollar Amerika Serikat.

"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU pada KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca: Isbat Nikah dan Gugatan Cerai Nikita Mirzani Terhadap Dipo Latief Dikabulkan

JPU pada KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa.

Natan Pasomba dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan.

Selain itu, terdakwa pun sopan selama persidangan, dan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima.

Baca: Jelang UEA vs Timnas Indonesia, Senjata Tuan Rumah untuk Kalahkan Skuat Garuda

Atas perbuatan itu, terdakwa diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Natan Pasomba, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, menyuap anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019, Sukiman.

Pemberian suap berupa uang sejumlah Rp 2,65 Miliar dan USD 22 ribu tersebut diberikan kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca: Tawuran Mahasiswa Fisip dan Fakultas Hukum Unsrat, Rektorat Serahkan ke Pihak Kepolisian

Selain itu, pemberian suap sebesar Rp 1 Miliar diberikan kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, periode Desember 2015-Desember 2017, Rifa Surya, dan sebesar Rp 400 juta untuk tenaga ahli anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Suherlan.

Kasus berawal dari instruksi Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungna Arfak, Marianus Mandacan, kepada Natan, selaku Plt Kadis PU memaksimalkan pengusulan anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak ke pemerintah pusat.

Setelah menerima instruksi, Natan memerintahkan Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Yusuf Benyamin, dan Kasi Perencanaan Penataan Ruang, Abdul Gafur, membuat proposal pengajuan usulan DAK Reguler Bidang Jalan dan Jembatan.

Selanjutnya, terdakwa menyerahkan usulan kepada Bappeda untuk dijadikan 1 dengan usulan dari dinas lainnya, sehingga total usulan DAK Reguler Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan yang ditandatangani Yosias Saroy sebesar Rp 1,066 Miliar.

Setelah melobi dan meminta bantuan Rifa Surya, mengawal pengajuan alokasi DAK TA 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak agar mendapatkan DAK yang maksimal.

Akhirnya pada Oktober 2016, Rifa menyampaikan sebesar Rp 30 Miliar untuk APBN TA 2017

Untuk mensukseskan rencana penggelembungan anggaran itu, Rifa Surya yang sudah mengenal Suherlan, tenaga ahli anggota DPR RI dari Fraksi PAN, meminta bantuan untuk dikenalkan kepada Sukiman, anggota DPR Komisi XI DPR RI dari fraksi PAN.

Sukiman merupakan mitra kerja dari Kementerian Keuangan dan juga sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR RI, yang memiliki kewenangan mengusulkan daerah untuk mendapatkan anggaran DAK bidang penugasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini