News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Patokannya 17 Oktober, Peneliti LIPI Ungkap Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan, ada tiga opsi yang bisa dipilih Presiden Joko Widodo, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Pemahaman mengenai perppu KPK itu tidak tunggal. Saya list ada tiga kategori cakupan perppunya," kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Pertama, perppu yang ditujukan untuk membatalkan implementasi UU KPK hasil revisi.

Kedua, perppu yang ditujukan untuk menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu.

Opsi kedua ini, akan mendorong proses pembahasan perbaikan ketentuan UU KPK hasil revisi yang bermasalah dan berisiko melemahkan kinerja KPK.

Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini