Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak setuju apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Menurutnya sesuai konstitusi, apabila sebuah rancangan undang-undang telah disahkan menjadi undang-undang, cara yang bisa ditempuh adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
"Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, nggak ada cara, (selain) ikut konstitusional law kita, kalau nggak sepakat, judicial review," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca: Usut Kasus Tertembaknya Mahasiswa di Kendari, Polri Lakukan Uji Proyektil ke Belanda dan Australia
Menurut Bambang, konstitusi sebenarnya juga menyediakan ruang lainnya untuk membatalkan revisi Undang-undang, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan presiden dengan persetujuan DPR.
Hanya saja, terdapat sejumlah syarat untuk menerbitkan Perppu.
Diantaranya yakni adanya kekosongan hukum dan kondisi genting.
Saat ini kedua syarat tersebut tidak terpenuhi.
Baca: Video Klarifikasinya Soal Obat Nyamuk Jadi Viral, Barbie Kumalasari Kembali Beri Respon Santai
"Pak kegentingan memaksa itu subyektif Presiden? Mohon maaf, kalau kegentingan itu semua orang kerasa. Lalu Kekosongan hukum, kekosongan hukum ono ora? Pimpinan isih limo (masih 5), itu masih OTT. Nggak ada kekosongan hukum, what? jadi engga ada alternatif lain kecuali judicial review (uji materi)," katanya.
Menurut Bambang konstitusi harus tegak di Indonesia.
Baca: 5 Fakta Kondisi Irish Bella Sebelum Bayi Kembar Meninggal Dunia, Dirawat Seminggu & Sempat Operasi
Sehingga dalam mencari jalan keluar terhadap sejumlah permasalahan harus sesuai dengan konstitusi.
"Nanti susah dong kalau suka-suka, engga bisa. kita ikuti kesepakatan berarti konstitusi kita ikuti," katanya.
Tak perlu ragu terbitkan Perppu
engamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ragu-ragu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.