News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Hari Ini, Tenggat Waktu Bagi Daerah Tetapkan Anggaran Pilkada 2020

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat menjadi pembicara pada konferensi pers terkait Pilkada 2020 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019). KPU menyebut ada 61 dari 270 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada 2020. Terkait hal itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI berikan tenggat waktu hingga hari ini (8/10/2019) kepada 61 daerah yang belum tuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kami berharap sebetulnya paling lambat besok (Selasa). Mereka menyepakati kapan tanda tangan NPHD harus dilakukan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2019).

Setidaknya per pukul 10.00 WIB, Senin (7/10) kemarin, baru 209 dari 270 daerah yang telah rampungkan NPHD-nya.

Menurut Arief bila proses penandatanganan NPHD tak segera dituntaskan, ia khawatir bisa mengganggu rentetan tahapan Pilkada 2020.

Baca: Gaji Anggota DPRD Tak Cukup Membiayai 4 Istri, Andi Sukma Serius Bertarung di Pilkada Luwu Utara

Arief sebut hal ini kemungkinan bisa menimbulkan permasalahan yang lain ke depannya.

"Karena waktu (pelaksanaan pilkada) akan menentukan kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya. Kalau belum ada anggaran, tahapan-tahapan yang harus dijalankan pada tahun 2019 itu akan mengalami kendala," ujarnya.

Ia juga mengimbau bagi daerah yang sudah bersepakatan tentang NPHD dengan KPU, pemerintah daerah tersebut harus mencairkan dana secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang disepakati.

"Dicairkan harus tepat waktu. Jangan sampai nanti ada pemotongan," ucap dia.

Diketahui, sebanyak 270 Pemerintahan Daerah akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dab 37 kota.

Proses NPHD hingga saat ini terus didorong agar seluruh daerah melakukan NPHD dengan KPU dan Bawaslu untuk menjamin kesuksesan Pilkada tahun 2020.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, telah ditentukan tanggal 1 Oktober 2019 sebagai batas akhir penandatanganan NPHD.

Namun, hingga saat ini masih ada 61 daerah yang belum menandatangani NPHD nya dengan KPU dengan beberapa alasan.

Kendala yang ditemui yakni sejumlah kepala daerah berhalangan di tempat, maupun kendala administratif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini