News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Relawan Jokowi Minta Tak Ada Intervensi Terkait Desakan Penerbitan Perppu KPK

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat menghadiri puncak Hari Batik Nasional 2019 di Pura Mangkunegara, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10/2019).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kounitas relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Relawan Jokowi (ReJo) menyatakan, keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Karenanya, ReJo meminta tidak ada pihak manapun yang melakukan intervensi terkait apakah Presiden nantinya menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppres KPK menyusul meluasnya protes masyarakat terhadap pengesahan revisi UU KPK di DPR.

"Mau menerbitkan Perpu KPK atau tidak, Presiden Jokowi tentu sudah mempertimbangkan banyak hal. Jadi hak Presiden itu tidak perlu diganggu apalagi sampai ada penekanan ini dan itu," kata Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal MS dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Senin (7/10/2019).

Darmizal mencontohkan, komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi di negara tidak perlu diragukan lagi. Dia menilai Jokowi sangat berkomitmen pada kepastian hukum, terutama di aspek pemberantasan korupsi.

"Beliau tidak melakukan intervensi apapun saat KPK menetapkan para menterinya menjadi tersangka. Terkadang saya berpikir keras, alangkah sulitnya mencari kekurangan Jokowi. Beliau punya komitmen tinggi, teguh dan berani, terutama dalam pemberantasan korupsi ditanah air. Hanya sapu bersih yang mampu membersihkan lantai yang kotor," kata dia.

Baca: Diserang Balik Ruhut Sitompul, Rocky Gerung Ketahuan Tak Lulus di 4 Jurusan Kuliah, Jadi Tertawaan

Darmizal mencontohkan, saat Menteri Sosial Idrus Marham dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus suap, dia menilai sebagai Presiden, Jokowi juga tidak melakukan intervensi.

Begitu juga saat muncul kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang membuat antan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi jadi tersangka. "Pak Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap KPK," ujarnya.

Baca: Hotman Paris Jadi Pengacara Grab untuk Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha di KPPU

Pihaknya menyarankan semua pihak menghormati keputusan Presiden Jokowi yang akan mempertimbangkan baik buruknya Perpu KPK. "Presiden Jokowi pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perpu KPK. Mari kita hormati keputusan beliau itu, apapun hasilnya nanti," pungkas Darmizal.

Sementara itu terkait desakan agar dilakukan pencabutan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang sebelumnya diberikan kepada Presiden Jokowi, menurutnya hal tersebut tidak relevan dengan sikap Jokowi terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Saya kira, tidak ada korelasinya antara penghargaan yang diterima Jokowi dengan UU KPK yang sedang dipolemikkan oleh berbagai pihak," kata Darmizal.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award untuk Jokowi dicabut.

ICW  menyatakan, penghargaan itu layak dicabut jika Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK.

"Tidak terlihat lagi sosok antikorupsi pada Presiden Jokowi, karena tidak menyelamatkan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di sebuah acara diskusi di kantor YLBHIdi Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini