News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

JK: Beli Pulsa dan Rokok Banyak, tetapi BPJS Naik Mengeluh

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres RI, Jusuf Kalla atau JK di Markas Besar PBB, Manhattan, New York, AS, Senin (23/9/2019).

Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya. Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000.

Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya. Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya.

Rencana kenaikan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat.

Layanan Kesehatan tak Terganggu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan, meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengalami defisit.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani dalam acara Diskusi Media FMB 9 dengan topik "Tarif Iuran BPJS" yang diselenggarakan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Senin (7/10/2019).

"Program JKN ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka dari itu kami akan terus memperbaikinya. Kami terus memantau rumah sakit untuk pembelian obat-obatan, alkes (alat-alat kesehatan), melakukan review kelas rumah sakit, dan pencegahan fraud," ungkap perempuan yang biasa disapa Yani ini.

Diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema 'Tarif Iuran BPJS' di Gedung Kominfo. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Kemenkes sendiri menilai, kondisi defisit yang terjadi sejak 2014 ini menimbulkan efek domino.

Akibatnya, BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan biaya kepada fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun tingkat lanjut, penyedia layanan obat dan alkes, yang berujung faskes tidak bisa melayani pengobatan untuk masyarakat.

"Salah satu upaya agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu, Kemenkes dan BPJS melakukan financing supply chain agar pasokan obat dan alat-alat kesehatan tetap tersedia di fasilitas layanan kesehatan," jelas dia.

Ia menerangkan, selama ini pemerintah sudah membahas beberapa opsi dalam mengatasi defisit, seperti menaikkan iuran, mengurangi manfaat layanan kesehatan, serta memberikan subsidi kepada peserta tidak mampu dari alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

"Mengurangi manfaat layanan amat tidak mungkin karena masyarakat masih membutuhkan pelayanan. Apalagi BPJS Kesehatan mencakup semua penyakit dan sudah 233 juta kunjungan ke fasilitas kesehatan memakai BPJS," ungkap Yani.

BJPS Kesehatan mencatat defisit JKN tahun 2018, mencapai Rp18,3 triliun.

Sementara, proyeksi defisit 2019 dapat mencapai Rp 32 triliun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini