Dana Siaga Rp 20 Triliun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, punya dana siaga atau standby loan pinjaman bank sebesar Rp 20 triliun untuk keperluan membayar tagihan rumah sakit (RS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dana siaga pinjaman yang diperoleh dari 21 bank masih cukup agar pelayanan RS tetap jalan.
"Pendanaan bank dari Rp 20 triliun, baru dipakai Rp 9 triliun. Masih ada ruang agar pelayanan (rumah sakit) tetap berjalan," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Skema yang dinamakan supply chain financing (SCF) tersebut dinilainya sebagai upaya penyelesaian yang bersifat jangka pendek saja.
Melalui skema yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu ini, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Fahmi menambahkan, setiap keterlambatan klaim akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai tagihan pelayanan rumah sakit.
"Ada risiko itu kita laporkan ke Kementerian Keuangan potensi denda yang besar. Sementara, tagihan (rumah sakit) per September Rp 11 triliun," katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan masih mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun hingga Juni 2019. BPJS Kesehatan kesulitan melunasi tagihan-tagihan rumah sakit yang membuat lembaga ini terancam kena denda.
Pilihan Terakhir
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilihan terakhir dalam mengatasi masalah defisit.
"Penyesuaian iuran ini adalah the last option yang disepakati dengan menteri keuangan, menteri kesehatan, dan menko PMK," ujar Mardiasmo saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB), di kantor Kominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Mardiasmo melanjutkan, sebelumnya pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi defisit BPJS tersebut.
Pertama melakukan perbaikan sistem dan manajemen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).