News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Reaksi Mahasiswa saat Diminta Ali Ngabalin Beri Materi Penolakan UU ke Jokowi, Sebut Nama Masinton

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Ngabalin

TRIBUNNEWS.COM - Staf Kusus Presiden Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa dalam pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), seorang kepala negara membutuhkan banyak aspirasi masyarakat untuk melakukan pengubahan.

Karena itulah, Ali Ngabalin meminta para mahasiswa untuk mengumpulkan materi yang ditolak dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan memberikannya pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, penjelasan itu diberikan Ali Ngabalin disampaikan pada acara Dua Sisi yang ditayang di tvOne, Kamis (10/10/2019).

Dalam penjelasannya Ali Ngabalin menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan bila sebuah perppu diterbitkan.

"Dengar baik-baik peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu paling tidak ada tiga hal," ucap Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin kemudian menjelaskan, bila perppu UU KPK diterbitkan maka UU yang sudah direvisi tidak bisa berlaku.

"Dengan terbitnya undang-undang ini, itu artinya membatalkan revisi undang-undang yang sudah disahkan," ujar Ali Ngabalin.

Selain itu dari UU KPK yang sebelumnya akan tetap dilaksanakan.

Dalam penerbitan perppu UU KPK, presiden juga memiliki kewenangan untuk menambah dan mengurangi isi dari UU tersebut.

"Tapi yang ketiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu juga presiden memiliki kewenangan untuk bisa manambah mengurang dan seterusnya," ucap Ali Ngablin.

Karena itulah Jokowi membutuhkan banyak aspirasi dari masyarakat untuk melakukan revisi pada UU KPK.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini