Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini jumlah tersangka menjadi 14 orang.
13 diantaranya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Memang sampai sekarang, kita sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Baca: Tolong Sarwendah yang Kesakitan di Jalan, Kakek Tukang Becak dapat Kejutan Tak Disangka
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan secara detail identitas tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Saya cek dulu (identitas tersangka yang baru)," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, diantaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Baca: SPBU di Cipayung Terbakar, Diduga karena Pengemudi Main Gadget
Seperti diketahui, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dinilai aneh
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, mengaku heran dengan pengakuan Ninoy Karundeng kepada media.
Menurut Slamet Ma'arif apa yang dikatakan Ninoy Karundeng di hapadan media tidak sesuai fakta.
"Aneh kalau merasa diculik kemudian dipersekusi, karena pulangnya diantar, bersalaman, cium tangan, kemudian dikasih makan. Malah bisa tiduran," Kata Slamet Ma'arif kepada wartawan di Kantor Sekretariat DPP PA 212, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).