"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDL, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip dari Wartakotalive.
IPDN merupakan istri dari Dandim Kendari, sementara LZ merupakan istri dari Sersan Dua Z.
Keduanya ditindak tegas dengan pelepasan jabatan serta penahanan selama 14 hari.
"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,"
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," katanya.
Sementara untuk istri mereka, Andika Perkasa mengarahkannya ke peradilan umum.
TNI telah melaporkan dua istri anggota TNI tersebut ke pihak kepolisian karena dianggap melanggar UU ITE.
Dandim HS merupakan Komandan Kondim 1417/Kendari sementara Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Miftah)