TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menunjukkan ketegasannya dengan menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z karena melanggar UU soal kedisplinan militer.
Keduanya dihukum lantaran istri-istri mereka mengunggah konten negatif terkait insiden penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.
Bentuk hukumannya tidak tanggung-tanggung. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Baca: Sosok Istri Anggota TNI yang Tulis Status di Medsos Berharap Wiranto Tidak Selamat, Suaminya Dicopot
Baca: Tiga Personel TNI Dicopot Karena Komentar Negatif Istri di Media Sosial soal Wiranto, Satunya Dandim
Andika menambahkan, unggahan istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Selain itu, unggahan istri-istri prajurit TNI tersebut juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE.
Bukan yang pertama
Ketegasan Andika soal keputusan TNI yang pernah ramai dibicarakan di publik juga pernah mencuat sebelumnya.
Saat itu ramai berita mengenai taruna akademi militer Enzo Zenz Allie, yang dituding terpapar radikalisme.
Jenderal Andika dengan tegas mengatakan akan pertahankan Enzo di TNI Angkatan Darat.
Dia pasang badan untuk Enzo, anak buahnya kelak di TNI AD.
Penegasan Andika itu menyudahi perdebatan soal Enzo.
Sosok Jenderal TNI Andika
Jenderal TNI Andika sebelumnya merupakan Panglima Kostrad, pernah menjabat Dankodiklatad, serta Panglima Kodam XII/Tanjungpura pada 2016.