News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dicopot dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDN

Tangis Irma Nasution Pecah Saat Suami Dipecat dari Dandim Karena Ulahnya Nyinyir terhadap Wiranto

TRIBUNNEWS.COM - Tangis Irma Zulkifli Nasution pecah saat dampingi suaminya yang dicopot dari Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Suami Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi dipecat dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.

Sertijab tersebut dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato
di Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo Kendari.

Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Baca: Menkominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Hoaks Soal Penusukan Wiranto

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Sanksi pemecatan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.

Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, sang suami mendapatkan sanksi pemecatan sebagai Dandim Kendari.

Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Baca: Zulkifli Hasan Sebut Wiranto Sudah Bisa Bicara Jelas dan Mulai Belajar Berdiri dan Duduk

Baca: Terungkap Perintah Abu Rara Pada Istrinya Sebelum Tusuk Wiranto: Kamu Tusuk Polisinya

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.

Baca: Soal Penusukan Wiranto, TNI Jelaskan Mengapa Anggotanya Dicopot meski Istri yang Nyinyir di Medsos

Baca: Peltu YNS Dicopot dari Jabatannya, Setelah Sang Istri Beri Komentar Negatif untuk Wiranto

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Padahal Hendi Suhendi mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Hendi Suhendi, Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini.

Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.

Tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sementara ketiga istri mereka, yakni IPDL, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca: Sosok Irma Nasution, Istri Anggota TNI yang Nyinyir Wiranto di Mata Sahabat: Primadona Sewaktu SMA

Baca: Kolonel HS Dicopot dari Jabatan Gegara Kicauan Istri Soal Wiranto, Baru 2 Bulan Jadi Dandim Kendari

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) mengatakan pencopotan anggotanya tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Kepala Subdinas Penerangan Umum TNI AU Kolonel (Sus) Muhammad Yuris dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2019) menjelaskan bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) harus netral.

"Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Yuris.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.

Ia menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Baca: Ini Postingan Sinis Istri Mantan Dandim Kendari soal Wiranto, Menangis saat Dampingi Suami Dicopot

Baca: Viral Pria di Sumatera Ngaku Lajang untuk Nikah Lagi, Istri Sah Hadir Bawa 3 Anak, Berakhir Pilu

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh.

Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik kepada Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, selama ini pimpinan TNI sudah berulang kali mengingatkan agar para prajurit, istri prajurit atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama, dan ras.

"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini