News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Diserang

3 Anggota TNI Dihukum karena Unggahan Istri di Medsos, Peneliti Imparsial: Tidak Bijak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Imparsial Bidang Militer Anton Aliabbas, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS karena unggahan istrinya di media sosial tidak bijak.

Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas karena menyebarkan kebencian kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang mendapat serangan dari dua orang terduga teroris.

Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.

Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.

"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak. Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).

Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.

Ia pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.

Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.

Meski begitu, Anton membenarkan bahwa di lingkungan TNI imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.

"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," kata Anton.

Anton menilai peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI, karena unggahan istrinya di media sosial tersebut baru pertama kali terjadi di sejarah panjang TNI.

"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," kata Anton.

Nasib 3 Istri

Sebanyak 3 anggota TNI terdampak pencopotan dan sanksi disiplin, buntut istri mereka membuat postingan negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini