News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Panglima Kodam XIV Hasanuddin Pastikan Kolonel Hendi Dipenjara 14 Hari Usai Sidang Disiplin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO.

"Berdasarkan surat putusan bapak Kasad ini, dalam jabatan baru dalam lingkungan Angkatan Darat," katanya kepada tribun.

Istri Dandim Kendari kolonel HS nyinyir Wiranto. (Kolase Foto: Istimewa/via tribunnews)

Dalam upacara serah terima jabatan ini, juga dihadiri Asintel Kasdam Hasanuddin, Kolonel Andi Asmara Dewa dan undangan.

Seperti diketahui, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari Dandim 1417 Kendari karena diduga ulah dari istrinya, terkait Wiranto.

Baca: Misteri Jalur Tengkorak Narogong Bekasi, Anak Indigo Sebut Itu Tumbal Pesugihan Artis Tua

Istri Hendi, disebutkan memposting status nyinyir di sosial media Facebook-nya, soal penusukan Menkopolhukam RI, Wiranto.

Akibatnya, Kolonel Hendi yang diketahui baru menjabat Dandim 1417 Kota Kendari kurang lebih dua bulan pun dicopot.

Kolonel Hendi dan Irma Nasution serta jejak SMA Irma sebagai idola sekolah SMA di Medan. (Facebook.)

Jadi Pelajaran

Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal itu menyusul unggahan yang dibuat oleh Istrinya berinisial IPDN, dimedia sosial terkait insiden penikaman terhadap Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).

Baca: Gisel Beberkan Keinginan Gempi Tidur Bertiga Bareng Ayahnya, Gading, Tanda Rujuk? Pertimbangkan Ini

Pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Selain dicopot, nantinya Kolonel hendi juga akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari berupa penahanan ringan.

Meski demikian, Kolonel Hendi menyatakan menerima keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Ia berpesan agar kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi semuanya.

Ia mengaku siap untuk menjalani hukuman.

Baca: Cucu Jokowi, Jan Ethes Lebih Tenar Duluan, Intip Pesona Sedah Mirah, Anak Kahiyang, Segera Naik Daun

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu Siang, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini