News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Panglima Kodam XIV Hasanuddin Pastikan Kolonel Hendi Dipenjara 14 Hari Usai Sidang Disiplin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, Kolonel Hendi Suhendi dipenjara selama 14 hari.

Mayjen Surawahadi memastikan, penjara 14 hari yang akan dijalani Kolonel Hendi Suhendi, setelah dilakukan Sidang Disiplin.

"Ya sudah selesai, nanti ia masuk tahanan empat belas (14) hari," tegas Surawahadi kepada tribun, Sabtu (12/10/2019) malam.

Kolonel Hendi, mantan Dandim Kendari ini mengikuti Sidang Disiplin di Makorem 143 Halu Oleo Kendari, dari pagi hingga siang.

Proses Sidang Disiplin ini dilakukan atas kasus istrinya, usai memposting nyinyir penikaman Menkopolhukam RI, Wiranto.

Mayjen Surawahadi menegaskan, Kolonel Hendi hanya menjalani Hukuman Disiplin (Humplin), bukan masuk Pidana Umum.

"Sudah selesai, kalau istri bersangkutan itu nantinya yang menangani dari kepolisian. Sudah serah terima jabatan tadi," jelasnya.

Usai dilakukan Sidang Disiplin di Makorem Halu Ole Kendari, Kodam XIV Hasanuddin langsung gelar Sertijab Dandim Kendari.

Staf Ahli Panhdam Surawahadi, Kolonel Inf Alamasyah resmi menjabat Dandim 1417 Kendari menggantikan Kolonel Hendi Suhendi.

Proses upacara pergantian Dandim 1417 Kendari ini dipimpin Danrem Korem 143 HO, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDN (Kolase Facebook dan Kompas.com)

Dihadiri langsung Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi di aula Manunggal Korem 143 HO, Kendari.

Kapendam X8V Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, serah terima jabatan ini berdasarkan Keputusan Kasad.

Dalam keputusan Kasad Nomor Kep / 953 / X / 2019 pada 11 Oktober 2019, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini