Berita viral hari ini datang dari seroang nenek yang digugat dua kali oleh anaknya sendiri dan menantunya.
TRIBUNNEWS.COM - Nenek Siti Rokayah atau akrab disebut nenek Amih kembali harus berurusan dengan hukum di masa senjanya.
Sebeleumnya nenek Amih pernah diseret ke meja hijau oleh anak kandungnya sendiri.
Nenek Amih harus menjalani proses panjang gugatan yang diajukan oleh anaknya sendiri Yani Suryani dan Handoyo suami Yani, lantaran digugat sebesar Rp 1,8 miliar pada pertengahan 2017 lalu.
Semua itu berawal dari Yanu Suryani yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih.
• Viral Kelakuan Iseng Gadis Gambar Wajah Mirip Joker dengan Spidol, Berakhir Kocak Gagal Jadi Jahat
• Viral Kisah Pilu Anak NTT Lumpuh Sejak Lahir, Tak Ada Uang ke Dokter, Saya Mau Bermain Bebas
Atas dasar utang tersebut Yani dan suaminya menggugat sang ibu, Nenek Amih secara perdata dengan nilai ganti rugi Rp 1,8 miliar.
Utang piutang antara Amih dan Yani berawal dari usaha salah satu anak Amih yaiut Aep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada 2011.
Pada saat itu, nenek Amih menang.
Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.
Yani dan Handoyo hanya diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600 ribu.