Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang mengembalikan uang suap proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni terdapat 2 orang pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Dengan adanya temuan tersebut, tentunya menguatkan konstruksi perkara terkait adanya dugaan permainan dalam hasil audit BPK dalam proyek SPAM.
Baca: Sebelum Meninggal Dunia, Sulli Mantan Anggota f(x) Sempat Ungkapkan Penyakit Mental yang Ia Derita
Terlebih nilai pengembalian uang suap yang diterima KPK mencapai ratusan juta.
"Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. Diduga uang berasal dari PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain," ujar Febri.
Pengembalian uang tersebut dipandang sebagai bentuk sikap kooperatif dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, meskipun pengembalian uang suap takkan menghilangkan unsur pidana yang telah mereka perbuat.
Sebelumnya, anggota BPK Rizal Djalil yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap proyek SPAM sempat membantah soal dugaan penerimaan uang senilai Rp3,2 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca: Masih Berusia 14 Tahun, Terduga Teroris ZA yang Ditangkap Di Denpasar Bali Akan Diperlakukan Khusus
"Persoalan Rp 3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya. Demi Allah Azza wa Jalla dengan uang yang Rp 3,2 miliar. Silakan dibuka, silakan diungkap, siapa yang memberikan dan siapa yang menerima," ujar Rizal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.
Baca: Striker Vietnam Siap Hadapi Otavio Dutra di Laga Kontra Timnas Indonesia
KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SGD100.000 dari Leonardo.
Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal selaku Anggota IV BPK sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.