BD, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Sanksi Karena Ulah Nyinyir Istrinya, Dandim: Maaf Buat Kegaduhan
TRIBUNNEWS.COM - BD, anggota Kodim 0707/Wonosobo dengan Kopral Dua (Kopda) terancam sanksi karena ulah istrinya.
WW, istri BD yang merupakan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana membuat postingan yang dianggap mengandung ujaran kebencian terkait penusukan Menkopolhukam, Wiranto.
Dikutip dari Tribun Jateng, Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menyesalkan ulah tak terpuji istri dari anggotanya tersebut.
Sebagai pimpinan, ia merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.
"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Dandim pada Senin (14/10/2019) yang dikutip dari Tribun Jateng.
Baca: Kasus Postingan Negatif Istri Anggota Kodim Wonosobo terkait Wiranto Sudah Dilaporkan ke Polisi
Baca: Lagi-lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto & Sindir Seperti Drama Korea, Kodim Wonosobo Terancam Disanksi!
Dalam postingan WW berisi mengenai penusukan Wiranto yang dikaitkan dengan drama korea.
Postingan tersebut bertuliskan, "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."
Baca: Terulang, Postingan Istri Kodim Wonosobo di Facebook Buat Sang Suami Terancam Kurungan
Baca: Istri Anggota Kodim Wonosobo Tambah Daftar Anggota TNI Dihukum, Kaitkan Penusukan dengan Drama Korea
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan captur-annya tersebar ke mana-mana," imbuhnya.
Meskipun begitu ia juga mengunkapkan jika saat ini akun yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.
Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat mengatakan sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah istrinya, WW.
Dandim menegaskkan, sesuai hukum disiplin militer, Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.
Bahkan, sambung Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, berupa sanksi administrasi.