Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ina Yuniarti terbebas dari hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus dirinya tidak bersalah atas kasus penyebaran video ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua majelis hakim persidangan, Senin (14/10/2019).
Baca: Usai Pelantikan, Jokowi - Maruf Amin akan Undang Perwakilan Massa Relawan ke Halaman Istana
Majelis hakim meminta supaya Ina segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
Majelis hakim juga meminta agar hak dan martabat Ina dipulihkan seperti semula.
Setelah majelis hakim menyatakan Ina Yuniarti bebas, secara spontan, dia langsung mengambil posisi duduk di lantai menghadap ke majelis hakim.
Dia melakukan gerakan sujud mencium lantai atau sujud syukur sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Allah SWT karena terbebas dari hukuman.
Baca: Prabowo Bertemu Cak Imin Malam Ini dan Susun Pertemuan dengan Ketum Golkar, Pertanda Gabung Koalisi?
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata wanita yang memakai hijab cokelat tersebut.
Ina Yuniarti yang mengenakan rompi oranye terlihat meneteskan air mata.
Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca: Bamsoet Puji Langkah Safari Politik Prabowo Bertemu Ketum Parpol
Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertimbangan hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas, Ina Yuniarti dari dakwaan kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Apa pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ina Yuniarti?
Baca: Basaria Panjaitan: KPK Tetap Jalan Andai Kata Jokowi Tidak Keluarkan Perppu
"Menimbang berdasarkan fakta hukum terdakwa merekam laki-laki siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto, video," kata ketua majelis hakim, Tuti Haryatni di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Setelah memperhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman bersifat materil sebagaimana disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga majelis hakim berkesinpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penintut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," kata dia.
Dengan demikian, menurut majelis latar belakang penerapan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materil sebagaimana disebut pasal 368 dan 369 KUHP telah salah penerapan hukum.
"Mendakwa terdakwa tidak tepat. Maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah seperti mendakwaakan sehingga terdakwa harus dibebaskan menurut hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti dari dakwaan kasus penyebaran video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan video 'penggal Jokowi' saat digelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada bulan Mei lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis hakim Tuti Haryatni di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Selain itu, Tuti Haryatni juga memerintahkan terdakwa dibebaskan.
Tuti Haryatni memerintahkan Ina dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Tuti Haryatni.
Untuk diketahui, Ina diproses hukum karena menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca: Bunuh Sopir Taksi Online dengan Keji, Jajang Tersenyum Santai Divonis Mati & Ucap Ini ke Napi Lain
Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.
Atas perbuatan itu, JPU mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.