Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan kedudukan Dewan Pengawas.
Dalam UU KPK hasil revisi, Dewan Pengawas diberi wewenang untuk memberi izin terhadap sejumlah proses penindakan di KPK.
"Kita tidak alergi dengan misalnya Dewan Pengawas kita enggak apa-apa ada Dewan Pengawas, tapi fungsi Dewan Pengawas bukan sebagai bagian dari yang harus menyetujui menandatangani (proses penindakan). Itu bukan mengawasi," kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Menurut Syarif, dalam UU KPK hasil revisi keberadaan Dewan Pengawas sama seperti Komisioner KPK.
Namun yang membuat aneh struktur Dewan Pengawas justru di luar dari KPK sehingga tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas menjadi tumpang tindih dengan komisioner KPK.
Baca: Elite PKS: Langkah Mundur, Jokowi Tak Libatkan KPK Lihat Rekam Jejak Calon Menteri
Baca: Kematian Sulli Trending di Twitter, Eks Girlband F(X) Pernah Akui Punya Penyakit Mental Sejak Kecil
Baca: Jokowi Disarankan Tunjuk Sosok Tepat untuk Menpora
"Karena dia bukan mengawasi, kerjanya adalah melakukan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan komisioner sekarang dilakukan oleh dengan pengawas. Dan pada saat yang sama dewan pengawas ini adalah bukan penegak hukum juga, ini lebih kacau lagi," ujarnya.
Presiden Joko Widodo diminta untuk betul-betul melihat isi UU KPK hasil revisi secara cermat.
Jika Jokowi tidak cermat hasil revisi berpotensi bakal terus digugat dalam proses praperadilan karena dasar hukumnya tidak jelas.
"Karena itulah yang mengakibatkan KPK sangat ragu, bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan. Dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor. Ini kesalahan-kesalahan fatal," kata Syarif.
Minta Jokowi tunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi
Presiden Joko Widodo akan menentukan menerbitkan Perppu KPK atau menandatangani UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief berharap Jokowi menunda penandatanganan RUU KPK tersebut.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait RUU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan menganggu kinerja KPK ke depannya.