TRIBUNNEWS.COM - Pada 2017 lalu, publik dihebohkan dengan kasus penipuan jasa travel Umrah First Travel.
Akibatnya, bos First Travel Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya harus menjalani masa tahanan.
Anniesa Hasibuan diketahui menjalani masa tahanan selama 18 tahun dan denda Rp 10 miliar
Sang suami 20 tahun penjara serta dendan Rp 10 miliar.
Sedangkan, saudaranya Siti Hasibuan mendekam 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasus tersebut merugikan sebanyak 60 ribu calon jamaah umrah dan kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.
Diketahui, Anniesa Hasibuan saat itu memang dikenal kaya raya.
Ia pun memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.