News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Jamaah Umrah hingga Miliaran, Rumah Mewah Bos First Travel Kini Terbengkalai & Menyeramkan

Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana

TRIBUNNEWS.COM - Pada 2017 lalu, publik dihebohkan dengan kasus penipuan jasa travel Umrah First Travel.

Akibatnya, bos First Travel Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya harus menjalani masa tahanan.

Anniesa Hasibuan diketahui menjalani masa tahanan selama 18 tahun dan denda Rp 10 miliar

Sang suami 20 tahun penjara serta dendan Rp 10 miliar.

Sedangkan, saudaranya Siti Hasibuan mendekam 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Bos First Travel (Kompas.com)

Kasus tersebut merugikan sebanyak 60 ribu calon jamaah umrah dan kerugian mencapai Rp 905,33 miliar.

Diketahui, Anniesa Hasibuan saat itu memang dikenal kaya raya.

Ia pun memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.

HALAMAN 2====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini