Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Istri dan anak menangis
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019) petang.
Imam Nahrawi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mengetahui Imam Nahrawi akan ditahan KPK, istri dan anaknya menangis.
Baca: Tiga Warga NTT Tewas Seusai Makan Ikan Buntal, Kucing pun Ikut Mati
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 28 September 2019 Virgo Mulai Sakit, Sagitarius Kram Perut
Baca: Tangisan Haru Sarwendah Saat Prank Jadi Orang Gila dan Diberi Makanan oleh Seorang Pemulung
"Respons istri dan anak Pak Imam tentu sedih dan menangis karena tidak menyangka akan ditahan," ujar kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).
Namun, dibalik kesedihan keluarga Imam Nahrawi, seperti disampaikan Soesilo, sang istri sempat menyiapkan pakaian yang akan dikenakan Imam Nahrawi selama menjalani masa penahanan.
"Barang yang dibawa standar saja, pakaian seperlunya. Disiapkan sama istri Pak Imam," kata Soesilo.
Diperiksa 8 jam sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.
Imam Nahrawi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi.