News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pengamat Hukum Ungkap Dua Alternatif Penyelesaian Polemik UU KPK Selain Perppu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang prajurit Marinir memberikan air minum kepada demonstran saat ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan satu-satunya jalan merevisi UU KPK.

Pengamat Hukum, Chrisman Damanik, mengungkapkan terdapat dua hal yang dapat dilakukan selain presiden menerbitkan Perppu.

Misalnya mereka yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi, dapat menempuh judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Hal lain yang bisa dilakukan, menurut dia, DPR periode 2019-2024 dapat meninjau ulang UU KPK versi revisi.

Baca: Klarifikasi Rezky Aditya saat Asmaranya dengan Citra Kirana Dianggap Kurang Yakin: Gua Hati-hati Aja

"JR saja ke MK. Apa yang sebenarnya tidak pas dari UU ini. (Legislatif Review,-red) Jadi DPR bisa mengkaji ulang," kata dia, di acara diskusi publik bertajuk "Membedah Subtansi Dan Urgensi Perppu KPK", Senin (14/10/2019).

Pelajar yang tergabung dalam Pelajar Islam Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/10/2019). Mereka meminta kepada Mendikbud dan KPAI untuk mencabut edaran larangan kelompok pelajar turun aksi menyuarakan pendapat di depan umum, juga mendesak presiden menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU KPK. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Dia menilai, UU KPK hasil revisi merupakan itikad baik dari DPR dan pemerintah. Namun upaya DPR dan pemerintah menguatkan KPK itu dianggap sebagai upaya mengkriminalisasi KPK.

Akibatnya, UU KPK versi revisi menuai polemik. Ada yang mendesak presiden menerbitkan Perppu.

"Apakah Perppu itu akan otomatis menjadi UU? Perppu bisa dibuat karena hak subjektivitas presiden karena ada hal ikhwal keadaan yang mendesak. Itu penafsiran diserahkan kepada presiden," kata Chrisman.

Baca: Tangis Penyesalan Istri Kopda BD Setelah Unggah Komentar Nyinyir Soal Penikaman Wiranto

Sementara itu, Sekjen Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Riyan Hidayat meminta semua pihak menganalisa peristiwa-peristiwa sosial sebelum melakukan aksi penyampaian pendapat.

"Kita harus cerdas membaca isu. Ada yang bilang demo ini ditunggangi, meskipun tidak ditunggangi tetapi ada yang mengatakan ada yang menunggangi. Kalau gerakan tidak dihitung secara matang maka ini akan menjadi persoalan ke depan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini