Laporan Wartawan Magang, Muhammad Alberian Reformansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (15/10/2019).
Mereka menyuarakan aspirasinya terkait Revisi UU KPK.
Salah satu perwakilan PIA, Ririn Sesfani mengatakan bahwa Revisi UU KPK mencederai demokrasi di Indonesia karena tidak ada partisipasi rakyat.
"DPR katanya sudah membahas UU (KPK) tersebut beberapa waktu yang lalu, tapi mereka membahas undang-undang tersebut tanpa dengan pendapat, dan yang mengesahkan dalam sidang itupun (jumlah anggota di DPR) tidak quorum," tambahnya.
Baca: Bupati Indramayu Ditangkap KPK 2 Hari Jelang Berlakunya UU KPK yang Baru
Baca: Tangis Penyesalan Istri Kopda BD Setelah Unggah Komentar Nyinyir Soal Penikaman Wiranto
Baca: Akibat Postingan Nyinyir Soal Wiranto, Istri Mantan Dandim Kendari Kini Resmi Dilaporkan
Ririn juga menambahkan bahwa dengan DPR mengesahkan Revisi UU KPK, mereka mencederai aspirasi publik.
"Bagaimana parlemen mempelihatkan wajahnya kepada publik (sebagai) yang mengesahkan undang-undang, tetapi (mereka) mencederai aspirasi publik?" jelasnya.
Selain itu, PIA juga meminta Jokowi sebagai Presiden untuk konsisten dengan janjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia dan berada di garis depan bersama rakyat dalam pemberantasan korupsi.