TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hanum Rais menghargai hak orang untuk membuat laporan ke polisi.
Putri pendiri PAN ini meminta agar semua cooling down terlebih dulu karena mendekati pelantikan presiden.
"Mas semua sudah melihat bahwa sudah diproses dan saya menghargai hak yang melaporkan," ujar Hanum Rais saat ditemui di Kantor DPRD DIY, Rabu (16/10/2019).
Hanum Rais sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Soal Pelaporan ke Polisi, Hanum Rais: Saya Hargai Hak yang Melaporkan" enggan berkomentar banyak terkait cuitannya di media sosial Twitter hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Baca: Hanum Rais Disindir Artis Kirana Larasati Soal Sebut Wiranto Ditusuk Settingan Mbak Butuh Kaca?
Baca: Ini Komentar Ketua DPRD DIY Terkait Cuitan Anggotanya, Hanum Rais
Politisi PAN ini beralasan sedang berada di gedung DPRD DIY.
Sehingga, Hanum menilai tidak tepat jika membahas mengenai pelaporan tersebut.
"Saya sekarang sedang berdiri di gedung DPRD. Saya menghargai ini adalah rumah rakyat. Jadi ya isu-isu kedewanan yang harus saya jawab, tidak etis saya menjawab hal tersebut di DPRD," tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah cuitan di akun Twitternya mengomentari peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Hanum Rais enggan berkomentar.
Lagi-lagi, Hanum meminta agar bertanya tentang isu-isu terkait dewan.
"Dalam hal ini saya sebagai wakil rakyat sekarang disini, tolong tanyanya yang mengenai isu-isu kedewanan saja. Saya ada di dewan, saya harus berbicara mengenai isu-isu kedewanan," tambahnya.
Hanum Rais menyampaikan, jika saat ini mendekati hari pelantikan presiden.
Karenanya, ia meminta agar cooling down dan menjahui isu-isu negatif.
"Ini sudah mau pelantikan presiden, ayo kita jaga dulu, cooling down, stay away from negatif issue (menjauh dari isu-isu negatif), jadi kita nanti setelah itu biar bisa lebih move on lah. Dan kita move on dengan isu-isu kerakyatan," tegasnya.
Dilaporkan ke polisi
Diberitakan sebelumnya, putri pendiri Partai Amanat Nasional Amin Rais, Hanum Rais, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Jumat (11/10/2019).
Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.
Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi mengatakan, pihaknya melaporkan Hanum karena melihatnya sebagai figur publik, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan.
"Banyak masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto), tapi dia memberikan statement bahwa ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi karena Twit Dana Deradikalisasi".
Baca: Pelaku Penusukan Wiranto Lulus S1, Pernah Pakai Narkoba dan Judi, Pulang dari Malaysia Jadi Berubah
Dia mengaku merasa miris dengan twit yang ditulis oleh Hanum, karena berdampak negatif di lapangan.
Twit Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi, 'Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi'.
"Mbak Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kataRody.
Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.
Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media.
Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).