News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri TNI Nyinyir di Medsos, Ada Panduan Penggunaan Medsos Bagi Prajurit? Ini Tanggapan Puspen TNI

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri TNI Nyinyir di Medsos, Ada Panduan Penggunaan Medsos Bagi Prajurit? Ini Tanggapan Puspen TNI

Istri TNI Nyinyir di Medsos, Ada Panduan Penggunaan Medsos Bagi Prajurit? Ini Tanggapan Puspen TNI

TRIBUNNEWS.COM - Banyaknya istri para TNI yang nyinyir di media sosial terkait penusukan Menkopolhukam, Wiranto sempat jadi perbincangan.

Pasalnya tiga anggota personel TNI yang mendapatkan sanksi karena ulah sang istri yang Nyinyir di media sosial.

Ketiga prajurit tersebut adalah Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z, dan Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Sanksi yang diberikan kepada ketiga prajurit tersebut diantaranya mencopotan jabatan hingga penahanan selama 14 hari.

Berkaitan dengan hal tersebut, ramai beredar mengenai panduan penggunaan media sosial prajurit di berbagai media sosial.

Baca: Ramai Anggota TNI Dicopot karena Istri Nyinyir Wiranto, Menhan Sebut Sudah Risiko: Semua Ada Aturan

Baca: Daftar Lengkap Warga Sipil Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto, Tak Cuma Istri TNI yang Digaruk

Menanggapi hal tersebut, pihak TNI mengklarifikasi hal tersebut dengan mengunggahnya melalui akun @puspenTNI.

"Selamat siang... Hati2 ya #sobatpuspen Jangan mudah percaya dengan berita yg tidak jelas sumbernya.

Selalu saring sebelum sharing

#tni #mabestni #puspentni #hoax #turnbackhoax"

Baca: Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan

Baca: Aksi Sosial Awkarin Berbuah Nyinyiran Politikus, Dian Sastro Pasang Badan : Kamu Membanggakan!

Dalam unggahan tersebut, pihak TNI menghimbau agar para masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan berita yang tidak jelas sumbernya.

Kemudian pihaknya juga meminta masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring sebuah berita sebelum menyebarluaskan.

Seperti yang diketahui, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari lantaran ulah sang istri.

Sanksi pencopotan Kolonel Hendi Suhendi ini karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution yang nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.

Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.

Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.

Baca: Jejak Digital 4 Nyinyiran Artis di Medsos Tuai Masalah, dari Ahmad Dhani, Farhat Abbas, Jerinx SID

Baca: Kisah Asmara Zuraiha, Wanita Lulusan S2 yang Menikah dengan Sopir Truk, Rela Dinyinyiri Warga

Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.

Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.

Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.

Baca: Istri TNI di Wonosobo Postingan Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dihukum 14 Hari Kurungan

Baca: Laksamana Siwi Pimpin Sertijab Tiga Panglima di TNI AL

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Padahal Hendi Suhendi mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Hendi Suhendi, Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari Sabtu (12/10/2019).

Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

Sebelum KSAD Jenderal Andika dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna menjatuhkan sanksi pencopotan pada tiga anggota TNI akibat unggahan sang istri.

Sementara ketiga istri mereka, yakni Irma Zulkifli Nasution, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini