Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan respons terhadap pihak-pihak yang nyinyir terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Febri Diansyah, OTT memang tidak disukai para pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan para pelakuknya.
"Proses penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur. Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca: Direhabilitasi di RSKO, Nunung Mengaku Sering Berbagi Cerita dengan Jefri Nichol & Rio Reifan
Hal tersebut dikatakannya menanggapi apakah KPK masih bisa melakukan OTT jika UU KPK hasil revisi diberlakukan.
KPK, kata Febri, saat ini berupaya bekerja sebaik-baiknya sesuai amanat dari publik melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini.
Baca: Ketua MPR Pastikan SBY Akan Hadir Dalam Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya atau penindakan lain karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," katanya.
Febri mencontohkan soal penyadapan yang dalam UU KPK hasil revisi harus dengan seizin dewan pengawas.
Baca: 15 Kelakuan Penumpang Pesawat yang Dibenci Penumpang Lain, Jangan Ditiru ya
"Nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," ujar dia.
Selain itu, kata Febri, sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisasi para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah.
"KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," kata Febri.
128 kali OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT terhadap Wali Kota Medan tersebut merupakan OTT yang ke-128 yang dilakukan KPK sejak 2005.