News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Sebagian Besar Responden Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster bertuliskan hal unik dibawa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Demonstrasi BEM SI masih mengusung tuntutan yang sama yaitu menolak RKUHP dan membatalkan revisi UU KPK. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei lembaga Parameter Politik Indonesia menyatakan sebagian besar responden meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK.

Survei diketahui dilakukan pada 5 sampai 12 Oktober 2019.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan 47,7 responden mendukung Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Sementara 13 persen lainnya menyatakan mendukung UU KPK hasil revisi.

“Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan UU KPK yang baru akan memperlemah KPK dan 25,2 persen lainnya menyatakan tidak setuju UU KPK baru memperlemah KPK,” kata Adi Prayitno dalam rilis hasil survei di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Baca: Wisata Malam di Penang, Kunjungi Kuil Kek Lok Si yang Terkenal

Baca: Kakek Ini Nekat Mengayuh Becak dari Surabaya ke Jakarta Hanya Ingin Menyaksikan Pelantikan Presiden

Baca: Tips Bikin Konten YouTube Menarik & Potensi Dapatkan Iklan, Jeremy Mario Buka Rahasia Jadi YouTuber

Adi menilai penerapan UU KPK hasil revisi menurut responden akan menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi.

Menurut responden korupsi saat ini masih menjadi masalah utama bangsa.

“Sebanyak 44,4 persen responden tak setuju pengesahan UU KPK itu karena dinilai tidak akan membantu pemberantasan korupsi yang menurut responden masih menjadi kekurangan Jokowi-Jusuf Kalla,” kata Adi.

Survei tersebut diikuti seribu sampel dengan margin of error sekitar 3,1 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei dilaksanakan dengan metode face to face interview.

Kerdilkan agenda pemberantasan korupsi

Undang-undang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dengan diterapkannya UU KPK hasil revisi tersebut akan memperlemah dan mengkerdilkan agenda pemberatansan korupsi.

"Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh Pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).

Sebagai contoh, kata Kurnia, pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih Presiden dan memiliki wewenang memberikan ijin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif.

Baca: Harta Kekayaan Mulan Jameela Capai Rp 15,5 Miliar, Lebih Besar dari Desy Ratnasari, tapi Punya Utang

Baca: Aksi Pamer Kemaluan Terjadi di Depok, Pelaku Melakukannya di Dalam Angkot

Baca: Promosi Toto pun Sampai Membawa Toilet di Atas Motor Berjalan 1400 Kilometer

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini