TRIBUNNEWS.COM - Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilantik di Gedung DPR-MPR, pada Minggu (20/10/2019) mendatang.
Pelantikan tersebut akan mulai digelar pada pukul 14.00 WIB-selesai.
Dalam pelantikan itu, Jokowi dan Ma'ruf Amin akan mengucapkan sumpah sebagai presiden dan wakil presiden.
Sumpah tersebut sudah tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
• Demo saat Pelantikan Kini Diperbolehkan, Masinton Pasaribu: Jokowi Komitmen pada Demokrasi
Dalam pasal tersebut, presiden dan wakilnya bersumpah di depan MPR dan DPR untuk memenuhi kewajibannya.
Keduanya juga bersumpah untuk mengatur negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut isi Pasal 9 Ayat 1 UUD 1945: