News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Kuak Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, 5 Orang Dijerat Jadi Tersangka

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat menggelar barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah, dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko.

Lalu, dua napi korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

"Ditetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Kelimanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dalam sel dan pemberian izin ke luar lapas.

Wahid dan Deddy diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi. Keduanya diduga menerima pemberian berupa 3 unit mobil serta uang sekitar Rp75 juta.

Baca: Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq Ketahuan Malam-malam Keluar Lapas, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian dijerat sebagai pihak pemberi dalam kasus ini.

Wawan dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018 lalu.

Baca: Ini Sosok Terduga Teroris di Cihampelas Bandung yang Rumahnya Digeledah Densus 88

Ketika itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp280 juta dan USD 1410 serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Barang itu diduga merupakan suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.

Ketika itu, empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin; staf Wahid bernama Hendry Saputra; dan dua napi yakni Fahmi Darmawansyah serta Andri Rahmat.

Saat ini keempat orang tersangka itu telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung, Jawa Barat.

Khusus untuk Wahid Husen, ini ialah kali kedua dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam dakwaannya, Wahid disebut telah menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah.

Ketiga narapidana ini memberikan besel kepada Wahid untuk diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.

Baca: Gigit Polwan akibat Mabuk, Wanita Asal Selandia Baru Dibui di Singapura

Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta.

Tubagus Chaeri memberikan uang Rp63,9 juta, dan Fuad Amin memberikan uang Rp71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp173,8 juta.

Wahid sudah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Diduga, kasus itu menjadi pintu masuk KPK untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini