TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengatakan, hukuman terhadap SA alias AR akan diperberat karena memengaruhi anaknya untuk melakukan serangan teror.
Sebagai informasi, SA bersama istrinya, FA, merupakan pelaku penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
"Kepada terduga Abu Rara ini akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
"Tambahan sepertiga hukuman, sesuai dengan UU 5 Tahun 2018 karena dia memerintahkan, memengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan serangan atau melakukan aksi terorisme," sambung dia.
Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap SA dan FA, Dedi menuturkan total terdapat tiga senjata yang digunakan untuk penyerangan.
Satu senjata digunakan oleh SA, senjata lain digunakan istrinya, dan senjata terakhir diberikan kepada anaknya.
Kemudian, SA memerintahkan anaknya untuk melakukan serangan terhadap aparat kepolisian.
Namun, meski sudah diperintahkan SA untuk melakukan serangan, anaknya mengurungkan niat.
"Tapi anaknya mengurungkan niatnya karena dia tidak berani. Yang berani melakukan itu Abu Rara sendiri dan istri," katanya.
Saat ini, kedua pisau yang digunakan dalam penyerangan terhadap Wiranto sedang diuji di laboratorium forensik.
Untuk diketahui, Wiranto ditusuk saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar.
Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan. Polisi mengamankan dua pelaku yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki.
Keduanya berinisial SA dan FA. Polisi menyebut pelaku terpapar radikalisme ISIS dan tengah mendalami kaitannya dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintahkan Anak Lakukan Aksi Teror, Penusuk Wiranto akan Disanksi Pidana Lebih Berat"