Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana sekaligus perumus Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Romli Atmasasmita, menanggapi banyaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK menjelang diberlakukannya UU KPK hasil revisi, Kamis (17/10/2019).
Menurut Romli Atmasasmita OTT masih bisa dilakukan KPK meskipun UU KPK hasil revisi sudah berlaku.
Namun, jika OTT tersebut memerlukan penyadapan hal itu tidak bisa dilakukan tanpa seizin Dewan Pengawas yang belum dibentuk dan ditunjuk anggotanya hingga hari ini.
"Iya, tidak apa-apa. Itu kan pakai Undang-Undang lama. Kalau sudah dilembarnegarakan, diberi nomor, sudah tidak bisa lagi. Harus izin Dewan Pengawas dan itu harus dibentuk dulu," kata Romli Atmasasmita usai diskusi dengan mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta bertajuk "Urgensitas UU KPK dan KPK dalam Kacamata Hukum" pada Kamis (17/10/2019).
Baca: Ramai Isu Kabinet Kerja Jilid 2, Ini Empat Kriteria Menteri Menurut Jokowi
Dalam diskusi, ia pun sempat bertanya kepada mahasiswa terkait dengan anggota dan cara kerja Dewan Pengawas KPK.
Karena mahasiswa tidak ada yang bisa menjawab, ia pun meneruskan kalimatnya yang menegaskan kalau perlunya mengetahui anggota dan cara kerja Dewan Pengawas KPK tersebut.
Ia pun menegaskan akan menentang Dewan Pengawas KPK jika memang pekerjaannya bermasalah.
Menurutnya, masyarakatlah yang akan langsung mengawasi kinerja Dewan Pengawas KPK.
"Setelah kita tahu Dewan Pengawasnya, baru kita kritik cara kerjanya. Sudah tahu cara kerjanya Dewan Pengawas belum? Bagaimana Dewan Pengawas menagawasi KPK, itu yang kita baca dulu. Kalau itu bermasalah, kita tentang. Saya kemudian terpikir, siapa yang mengawasi Dewan Pengawas? Ya kita. Kalian semua," kata Romli.
Dalam paparannya, Romli pun mengatakan telah memeriksa seluruh pasal dalam Undang-Undang KPK hasil revisi yang kini telah diberlakukan.
Baca: Gadis 15 Tahun di NTT Pulang Sekolah Dijemput Paksa Saudaranya, Lalu Dirudapaksa di Dalam Mobil
Baca: Ashanty Derita Autoimun, Reaksi 4 Anak Anang Hermansyah Saat Tahu Ibunya Sakit, Arsy: Bunda Sehat Ya
Menurutnya, dari keseluruhan pasal tersebut tidak ada yang mengurangi kewenangan KPK meski dibentuk Dewan Pengawas KPK.
Ia menjelaskan, Dewan Pengawas KPK nantinya satu di antara tugasnya akan mengawasi dan memberikan izin terkait proses penyadapan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggara negara.
Itu karena menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini merupakan satu di antara masalah yang dimiliki KPK.
Baca: Kata Wakil Ketua MPR soal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Ini Konsolidasi Demokrasi