Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 tersangka terkait pembuatan bom molotov untuk membuat kekacauan agar pelantikan presiden dan wakil presiden gagal.
Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith menjadi otak dari penggunaan bom molotov saat aksi unjuk rasa pada 24 September lalu.
Perencanaan aksi tersebut dilakukan pada 20 September 2019 di rumah tersangka SN di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu, Abdul Basith serta tuan rumah SN merencanakan pemboman bersama tersangka SS, SO, AB, dan YD.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Mereka membahas pembagian tugas dalam peledakan bom molotov tersebut. Tugas tersebut di antaranya perencana, pembuat bom molotov, hingga eksekutor peledakan.
Pada 23 September, kepada Abdul Basith, tersangka YD menyanggupi untuk membuat bom molotov. Abdul Basith lalu meminta dana pembuatan bom molotov kepada tersangka lain Dr Efi Afifah sebesar Rp 800 ribu.
Baca: Polisi Tetapkan MN Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Bom Molotov
Mendapatkan permintaan dari Abdul Basith, Efi Afifah lalu meminta suaminya Abdul Hakim untuk mentransfer uang kepada tersangka UM karena tersangka YD tidak memiliki rekening tabungan.
Setelah uang tersebut ditransfer, tiga tersangka, diantaranya UM, YD, dan JK mendatangi rumah tersangka sastrawan Hilda Winar (HLD) di kawasan Jakarta Timur untuk pembuatan bom molotov.
"Setelah semua berkumpul di rumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov. Dibuatlah 7 buah bom molotov, kemudian setelah selesai dibuat (bom molotov), dan dilaporkan ke tersangka AB dan EF," tutur Argo.
Pada 24 September, tujuh buah bom molotov itu digunakan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada pukul 21.00 WIB.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.