News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komposisi Alat Kelengkapan Dewan DPR RI, PDIP Dapat Ketua Komisi III, IV, V Serta Ketua Banggar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/10/2019).

Laporan Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR telah menggelar rapat konsultasi membahas jumlah dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

DPR RI memiliki 17 alat kelengkapan dewan terdiri dari 11 Komisi dan 6 Badan.

Enam badan tersebut di antaranya Banggar (Badan Anggaran), Baleg (Badan Legislasi), BKASP (Badan Kerjasama Antar Parlemen), BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) , dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga magrib tersebut, disepakati terdapat 17 Ketua Komisi dan Badan serta 66 Wakil Ketua.

Baca: 6 Oseng Mercon Enak di Jakarta, Wajib Dicoba saat Kunjungi Ibu Kota

Baca: Hasil Akhir Persib vs Persebaya, di Liga 1 2019, Gol Debut Kippersluis Bawa Maung Bandung Menang 4-1

Baca: SSB Taruna Merah Putih U-18 Dapat Bonus dari Maruarar Sirait

"Saya berharap dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, DPR segera bekerja untuk memenuhi aspirasi masyarakat," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Dalam rapat tersebut pun disepakati jatah ketua dan wakil komisi dan badan untuk setiap fraksi.

Adapun komposisinya sebagai berikut;

Fraksi PDI Perjuangan: Empat ketua komisi (belum ditentukan), Ketua Banggar serta 13 wakil ketua dan badan.

Fraksi Partai Golkar: Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi XI, serta 10 wakil ketua.

Fraksi Partai Gerindra: Ketua Baleg, Ketua BKSAP, dan 9 wakil ketua.

Fraksi Partai Nasdem: Ketua komisi VII, Ketua komisi IX, dan 8 wakil ketua.

Fraksi PKB: Ketua Komisi VI, Ketua Komisi X, dan 7 wakil ketua.

Fraksi Partai Demokrat: Ketua BURT, Ketua BAKN, dan 4 wakil ketua.

Fraksi PKS: Ketua MKD dan 6 wakil ketua komisi.

PAN: Ketua Komisi VIII dan 5 wakil ketua komisi.

PPP: 4 Wakil Ketua Komisi.

Puan mengatakan bahwa pembentukan AKD saat ini terhitung cepat.

Pada periode sebelumnya AKD baru terbentuk 6 bulan setelah pelantikan.

"Alhamdulillah hari ini terbentuk alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Ini awal yang baik bagi DPR periode ini karena tidak sampai tiga pekan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk," katanya.

Rapat berlangsung tertutup

DPR RI menggelar rapat untuk membahas jumlah dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat (18/10/2019).

Pantauan Tribunnews.com, agenda tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani tersebut digelar tertutup.

Dalam rapat tersebut Pua Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

Baca: Soal Kabinet Baru Jokowi, Rhenald Kasali Sebut Ada Empat Bidang yang Bisa Dipimpin Orang-orang Muda

"Sebagaimana tata tertib DPR, rapat konsultasi pengganti badan musyawarah selalu tertutup," ujar anggota DPR fraksi PPP, Achmad Baidowi sebelum rapat.

Pria yang akrab disapa Awiek ini berharap rapat menghasilkan keputusan mengenai anggota dan pimpinan AKD karena DPR perlu segera bekerja.

Dalam rapat sore ini, ada empat agenda yang akan dibahas.

Baca: Jawaban Tegas Sandy PAS Band Saat Banyak Pihak Mengritik Konser Musik Untuk Republik

Pertama, membahas jumlah dan komposisi anggota tiap-tiap fraksi dalam AKD yang terdiri dari Bamus (badan musyawarah), Komisi, Baleg (badan legislasi), Banggar (badan anggaran).

Kemudian BAKN (badan akuntabilitas keuangan negara), BKSAP (badan kerja sama antar-parlemen, MKD (mahkamah kehormatan dewan), BURT (badan urusan rumah tangga), Pansus (panitia khusus) dan tim.

Kedua, membahas komposisi anggota tiap-tiap fraksi dalam AKD.

Baca: Nenek Buta Huruf Diajak Tetangga ke Notaris dan Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ternyata Tanahnya Dibeli

Ketiga, membahas mekanisme pemilihan pimpinan AKD.

Keempat, menetapkan jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I tahun 2019-2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini