Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Indramayu dan Cirebon dalam dua hari berturut-turut.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangkanya.
Kamis (17/10/2019), tim menggeledah 6 lokasi, yakni rumah Kadis PUPR Indramayu, rumah Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, rumah tersangka pihak swasta, Rumah Pribadi Bupati Indramayu, rumah mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik, dan rumah seorang saksi.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp 20 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Sementara untuk lokasi penggeledahan Jumat ini, tim menyasar kantor Bupati Indramayu dan kantor Dinas PUPR Indramayu.
Belum ada daftar barang yang disita dari dua lokasi tersebut lantaran tim masih melakukan penggeledahan hingga saat ini.
Dalam kasus ini, selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya.
Baca: Makanan Tradisional Hingga Makanan Khas Jepang Akan Disajikan Saat Pelantikan Presiden
Di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan pihak swasta bernama Carsa AS.
Supendi diduga menerima uang total senilai Rp 200 juta dari Carsa.
Selain kepada Supendi, Carsa juga kerap memberi uang kepada Omarsyah dan Wempy.
Omarsyah diduga menerima Rp450 juta dan sepeda senilai Rp 20 juta.
Sedangkan Wempy menerima senilai Rp 560 juta.
Baca: Isi Percakapannya Vicky Nitinegoro dan Billy Syahputra sebelum Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi.