News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Indramayu

KPK Sita Uang Rp 20 Juta dan Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Indramayu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penjagaan saat tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Indramayu, Jumat (18/10/2019).

Selain itu, lanjut Basaria, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono, Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu juga diduga menerima sejumlah uang dari Carsa AS.

"Pemberian uang dari CAS (Carsa AS) tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada CAS," kata Basaria.

Kata Basaria, Carsa AS tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni.

Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Tujuh proyek tersebut antara lain pembangunan Jalan Rancajawad, Pembangunan Jalan Gadel, Pembangunan Jalan Rancasari, Pembangunan Jalan Pule, Pembangunan Jalan Lemah Ayu, Pembangunan Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

Baca: JK Berharap Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Rampung Pada 2021

"Pemberian yang dilakukan CAS pada SP (Supendi) dan Pejabat Dinas PUPR diduga
merupakan bagian dari komitmen fee 5-7% dari nilai proyek," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, Supendi diduga menerima Suap sebanyak Rp200 juta dalam dua tahap. Rinciannya, Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR. Kemudian 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara, Omarsyah menerima suap sebanyak Rp350 juta dan sebuah sepeda. Basaria merinci, dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekira Rp20 juta.

Sedangkan untuk Wempy Triyono, KPK menduga dia menerima uang Rp650 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Atas perbuatannya, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa AS sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kode mangga manis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode atau sandi yang digunakan untuk menyamarkan praktik suap dikasus yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS selaku pihak swasta menggunakan sandi 'mangga' sebagai ganti uang suap yang akan diberikan kepada Supendi terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini