"Terkait polemik revisi UU KPK, mahasiswa harus mengetahui proses dan isinya dari hulu ke hilir, jangan informasinya hanya setengah-setengah sehingga dapat memunculkan persepsi yang berbeda-beda. Setelah disahkannya revisi UU KPK ini, maka debat kusir tentang menolak atau menerima pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu kita hentikan. Yang kita pikirkan saat ini bahwa langkah konstitusional apa yang akan kita ambil apabila revisi UU KPK ini dianggap melemahkan KPK," jelasnya.
Selain Perppu, masih ada langkah konstitusi yang dapat diambil yaitu legislatif review ataupun judicial review.
"Kita tinggal melihat dan menguji langkah mana yang lebih banyak positifnya daripada negatifnya bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini, langkah itulah yang dapat kita tempuh," tutur Sembel yang juga merupakan pimpinan salah satu organ Cipayung di Sulawesi Utara ini.
Tommy Tompolumiu, Plt. Ketua BEM Unsrat mengungkapkan rasa syukur dengan terselenggaranya diskusi publik ini.
"Dengan adanya diskusi publik ini dapat memberikan pemahaman-pemahaman dan cara pandang yang berbeda bagi kami mahasiswa serta dapat menjawab keresahan-keresahan yang kami rasakan sejak polemik revisi UU KPK ini," ujarnya.
"Ke depannya kami mahasiswa Unsrat akan terus menjadi mitra kritis bagi pemerintah, dengan tujuan utamanya yaitu kebaikan dan kesejahteraan bangsa dan negara Republik Indonesia," tutup Tommy.
Diskusi publik ini dimoderatori oleh Combyan Lombongbitung, SIP (Ketua BEM Unsrat periode 2015-2017) dan diskusi publik ini dihadiri oleh pengurus BEM/Ormawa di Unsrat, pengurus BEM Kampus-kampus di Manado, Organ Cipayung, wartawan, dan masyarakat umum.