TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku Kamis (17/10/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU yang menimbulkan kontroversi itu
ICW masih menunggu penerbitan perppu karena masih memegang janji yang disampaikan Jokowi pada saat akan menjadi presiden tahun 2014.
"Masih ditunggu, sebab kami tegaskan bahwa ini merupakan janji Jokowi sebelum jadi presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).Janji yang dimaksud adalah, memperkuat KPK dan memperkuat pemberantasan korupsi.
"Saat menjadi presiden, kita ingatkan agar dia jangan lupa janjinya dulu," ujarnya.
• KPK Pastikan Bakal Tetap Tangkap Para Koruptor Meski UU Versi Revisi Mulai Berlaku Hari Ini
Walaupun pihaknya tetap mendesak penerbitan perppu, akan tetapi menurut dia, masih ada jalur lain yang bisa dilakukan apabila perppu tersebut tidak diterbitkan.
"Satu lagi bisa jalur judicial review, yang memang kami sedang siapkan jalur konstitusional tersebut," kata dia.
Pihaknya, hanya ingin mengingatkan dan menagih janji kepada Jokowi tentang komitmennya dalam memberantas korupsi.
Termasuk pertimbangan untuk menerbitkan perppu yang sempat disampaikan saat bertemu tokoh masyarakat di Istana beberapa waktu lalu.
• UU KPK Berlaku Hari Ini, Gerindra Tunggu Sikap Presiden Jokowi: Kami dalam Posisi Tak Mengintervensi
"Kami tagih janji itu agar Presiden segera menyelamatkan KPK," kata dia.