TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan, bila kasus penyidik KPK Novel Baswedan gagal diungkap, Presiden Joko Widodo dinilai gagal menyelesaikan visi-misinya.
Kasus Novel, menurut Usman Hamid akan jadi beban sejarah bagi pemerintah Jokowi jika pelakunya tidak terungkap.
"Jokowi pernah menyatakan akan memastikan pembangunan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan dapat dipercaya. Bila kasus Novel Baswedan gagal diungkap berarti Jokowi gagal menyelesaikan visi-misinya," ujar Usman dalam konferensi pers dengan sejumlah pegiat antikorupsi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2019).
"Kasus Novel adalah ujian sejarah dari pemerintahan Joko Widodo," sambungnya.
Menurutnya, kasus Novel sama dengan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang belum terungkap di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Munir meninggal pada 7 September 2004 silam.
Baca: KPK Masih Berharap Polisi Temukan Dalang Teror Air Keras Terhadap Novel Baswedan
"Jadi jika pemerintahan Presiden SBY memiliki kasus Munir sebagai bagian sejarah, Novel Baswedan adalah ujian sejarah bagi pemerintahan Jokowi sekarang ini," kata Usman.
Pegiat antikorupsi pun menuntut Jokowi segera memberlakukan undang-undang khusus untuk melindungi para pembela HAM, termasuk di sektor antikorupsi.
Diketahui, Sabtu (19/10/2019) merupakan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo bagi tim teknis Polri untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.
Baca: Pakar Hukum: MK Berhak Tolak UU KPK jika Ada Pasal yang Melemahkan Lembaga Antirasuah
Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel. TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.
Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.
Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).
Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta. (Kompas.com/Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""SBY Punya Munir, Jokowi Punya Novel Baswedan yang Jadi Ujian Sejarah...""