News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tidak Khawatir Dengan Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka (kiri) dan Jubir KPK Febri Diansyah (tengah) memberikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Kejaksaan Agung menyerahkan jaksa Satriawan Sulaksono yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPK) Yogyakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meyakini substansi perkara dan prosedur yang dilakukan, KPK  tidak mempermasalahkan apalagi khawatir dengan pengajuan praperadilan yang dilakukan mantan Menpora Imam Nahrawi.

Imam merupakan salah satu tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018

"Jadi, tidak ada yang mengkhawatirkan. Saya kira kalau mau praperadilan silakan saja pasti kami hadapi karena kami yakin sekali dengan prosedur yang sudah kami lakukan apalagi substansi perkaranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Febri menyatakan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka itu bagian dari risiko dan lembaganya siap menghadapinya.

"Bagi kami menghadapi praperadilan sudah bagian dari risiko. Jadi, kalau ada penyidikan kami lakukan secara hati-hati kalau pun ada praperadilan kami hadapi. Itu kan hak dari pihak pemohon tinggal nanti pembuktian di proses persidangan saja," ujar Febri.

Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10/2019) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca: Ada Kisah Menarik di Balik Slip Gaji Bupati Rp 5,9 Juta, Dimasukkan Kamar Mayat Overdosis Narkoba

Adapun sidang perdana Imam akan digelar pada Senin (21/10/2019) dengan dipimpin Hakim Tunggal Elfian.

Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/ 2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/ 2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca: Lepas Peserta Museum Fun Walk, Kemenpora: Sejarah Olahraga Penting untuk Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini