Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meyakini substansi perkara dan prosedur yang dilakukan, KPK tidak mempermasalahkan apalagi khawatir dengan pengajuan praperadilan yang dilakukan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Imam merupakan salah satu tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018
"Jadi, tidak ada yang mengkhawatirkan. Saya kira kalau mau praperadilan silakan saja pasti kami hadapi karena kami yakin sekali dengan prosedur yang sudah kami lakukan apalagi substansi perkaranya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Febri menyatakan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka itu bagian dari risiko dan lembaganya siap menghadapinya.
"Bagi kami menghadapi praperadilan sudah bagian dari risiko. Jadi, kalau ada penyidikan kami lakukan secara hati-hati kalau pun ada praperadilan kami hadapi. Itu kan hak dari pihak pemohon tinggal nanti pembuktian di proses persidangan saja," ujar Febri.
Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10/2019) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca: Ada Kisah Menarik di Balik Slip Gaji Bupati Rp 5,9 Juta, Dimasukkan Kamar Mayat Overdosis Narkoba
Adapun sidang perdana Imam akan digelar pada Senin (21/10/2019) dengan dipimpin Hakim Tunggal Elfian.
Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.
Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/ 2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/ 2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca: Lepas Peserta Museum Fun Walk, Kemenpora: Sejarah Olahraga Penting untuk Ajak Masyarakat Hidup Sehat