Acara pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.
Selanjutnya, akan ada pembukaan sidang paripurna MPR serta pembacaan keputusan KPU oleh Pimpinan MPR.
Acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dilakukan secara bergantian oleh presiden dan wakil presiden.
Setelah itu, ada acara penandatangan berita acara pelantikan serta penyerahan berita acara pelantikan oleh Pimpinan MPR.
Setelah pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna MPR, dilanjutkan dengan pidato presiden dan pembacaan doa.
Menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi penutup acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)