“Dari 71 aturan itu terbagi ke dalam lima klaster, yaitu klaster perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, dan klaster dukungan,” tutur Elen kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10).
Elen menyebut, ada sekitar 40 aturan perundang-undangan tercakup dalam klaster perizinan sendiri. Sisanya tersebar ke klaster-klaster lain termasuk peraturan yang mencakup wewenang pemerintah daerah dan administrasi pemerintah seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi nanti tergantung Presiden dan pemerintahan yang baru, dari klaster itu mana saja yang mau dicakup dalam UU Omnibus Law. Tapi yang pasti, bahannya sudah kita siapkan lengkap dengan kajian dan naskah akademik,” ungkap Elen.
Seperti yang diketahui, Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus.
Pemerintah bakal mengamandemen setidaknya 71 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law tersebut.
Penerbitan Omnibus Law Perizinan ini merupakan upaya untuk menyederhanakan sistem perizinan yang selama ini dianggap menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Melalui Omnibus Law, pemerintah ke depan ingin mengutamakan standar dan pengawasan serta meminimalisasi peraturan-peraturan yang tumpang tindih dan berbelit.