Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Mereka yang dipanggil KPK antara lain, Sigit Purwanto, Dono Parwoto, Hendra Adityawan, dan Sutopo.
Keempatnya diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
"Empat saksi diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Baca : Janji Jokowi Periode ke-2 Kabar Buruk PNS?Ini Tunjangan dan Jabatan Dipangkas, 430ribu PNS Terdampak
Baca: Besok Dilantik Jadi Menteri, Sosok Mahfud MD Kecil Dibongkar Sang Ibu, Anak yang Cerdas & Religius
Baca: Sang Adik Ungkap Syahrul Yasin Limpo Diundang Jokowi ke Istana, Calon Menteri?
Baca: VIRAL Video Lama Santri Sebut Prabowo jadi Menteri di Kabinet Jokowi, Kini jadi Kenyataan?
Sehari sebelumnya, Senin (21/10/2019), tim penyidik telah memeriksa tiga karyawan PT Waskita Karya.
Dari ketiga orang itu, KPK mendalami skandal PT Waskita Karya atas 14 proyek yang digarap.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya," ujar Febri kemarin.
Dalam kasus ini, Fathor serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek it tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, sampai Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.